Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

IST Sekjen PDIP, Hasto Krisdiyanto.--

BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa lebih dari 5 orang terkait kasus Harun Masiku. Salah satu saksi yang diperiksa yaitu Sekjen PDIP, Hasto Krisdiyanto.

Hasto sendiri saat ini baru saja ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Dalam kasus Harun Masiku, Hasto telah diperiksa beberapa kali terkait perannya dalam Kasus Harun Masiku

Pada 2 April 2020 lalu, Jaksa KPK membeberkan peran Hasto dalam kasus suap Harun Masiku saat membacakan dakwaan dengan terdakwa Saeful yang merupakan kader dari PDIP.

Perkara suap Harun terhadap Wahyu bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal pada 26 Maret 2019.

Meski telah tiada, adik ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu tetap menang dalam Pemilu yang digelar April tersebut.

KPU lalu memutuskan Riezky Aprilia, caleg PDIP pemenang kedua, menggantikannya.

KPU RI melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel 1 dengan perolehan suara sebanyak 145.752 suara.

Nama Nazarudin Kiemas memperoleh suara 0, Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402 sedangkan Harun Masiku memperoleh suara 5.878.

Sedangkan pada satu sisi, PDIP juga menggelar rapat pleno memutuskan Harun Masiku sebagai caleg terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Keimas.

BACA JUGA:Milih Pisah dari Sulawesi Selatan, 5 Kabupaten Ini Segera Bentuk Provinsi Baru

BACA JUGA:Milih Pisah dari Sulawesi Selatan, 5 Kabupaten Ini Segera Bentuk Provinsi Baru

Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI untuk melantik Harun Masiku.

Tag
Share