Realisasi PBB-P2 Capai 69,62 Persen

Kantor BPKD Rejang Lebong.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 1,85 miliar, atau diangka 69,62 persen dari target ditetapkan sebesar Rp 2,65 miliar.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian SE melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan, Oki Mahendra di Curup.

"Terkait PBB-P2 di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 lalu realisasi yang tertagih sampai ujung tahun sebesar Rp 1,85 miliar," katanya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, penerimaan PBB-P2 di Rejang Lebong tersebut bersumber dari 71.556 wajib pajak yang tersebar di 156 desa/kelurahan dalam 15 kecamatan.

BACA JUGA:Ini Target Investasi Masuk ke Rejang Lebong Tahun 2025

BACA JUGA:Pelamar PPPK Tahap II Tembus 1.154 Orang

Sementara itu sambungnya, untuk wajib pajak yang belum melakukan pembayaran, tercatat sebanyak 14.547 wajib pajak atau 30,38 persen dari jumlah total wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 86.103 WP.

"Artinya masih ada sisa PBB P2 yang belum dilunasi wajib pajak itu sebesar Rp 806,1 juta, dengan jumlah wajib pajaknya sebanyak 14.547 wajib pajak," beber Oki.

Disisi lain, untuk jumlah tunggakan PBB-P2 yang tersebar dalam 156 desa/kelurahan itu terhitung sejak sejak lima tahun belakangan yang sudah di SK kan ini sebesar Rp 3,2 miliar.

Menurutnya, tunggakan ini akan terus ditagih kepada wajib pajak yang bersangkutan dan dikenakan denda sebesar 1 persen dari total tagihan pajak yang harus dibayarkan masing-masing wajib pajak.

"Karena ini merupakan kewajiban dan menjadi PAD Rejang Lebong, maka kita upayakan terus penagihan ke tiap wajib pajak," tandasnya.

Tag
Share