DPMD Rejang Lebong Berikan Syarat Ini untuk Pengajuan Dana Desa Tahap 2!

Pemdes saat mengajukan dokumen DD ke DPMD Rejang Lebong.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, memperingati 122 desa di wilayahnya yang hendak mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2024 untuk melengkapi sejumlah persyaratan mutlak sesuai ketentuan dalam Perbup.

Sejumlah syarat tersebut diantaranya capaian output fisik minimal diangka 35 persen tahap I, realisasi capaian kegiatan atas penggunaan DD tahap I sudah diangka 50 persen, laporan penggunaan DD tahun 2023 dan laporan stunting tahun 2023.

"Selain laporan output dan realisasi kegiatan atas penggunaan DD tahap I tahun 2024 dan tahun DD tahun 2023, desa juga diminta untuk melampirkan laporan stunting tahun lalu," ucap Kepala DPMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi.

BACA JUGA:Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Cantik di Mobil, Dulu Sempat Viral Sama Dosen!

BACA JUGA:Kasus Arisan Bodong Libatkan Selebgram Cantik Asal Curup Memasuki Babak Baru!

Pihaknya meminta kepada semua aparatur Desa yang diberikan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan, agar membangun koordinasi serta komunikasi dengan DPMD Rejang Lebong, sehingga syarat yang ditetapkan dapat diselesaikan untuk percepatan proses pencairan.

"Apabila pemdes perlu penjelasan detail mengenai syarat pengajuan tahap II, silahkan konsultasi dengan kami jika memang ada kendala," tuturnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, apabila sejumlah persyaratan yang diminta sudah dilengkapi, DD tahap II mulai bisa diajukan pada awal Juli mendatang.

"Awal Juli ini pemdes sudah bisa mengajukan dokumen pencairan DD tahap II, dengan mekanisme mulai dari kecamatan yang diverifikasi lalu baru ke DPMD," jelas dia.

Sementara itu, sejak awal bulan Juni lalu seluruh desa sebanyak 122 desa dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong sudah menyerap DD tahap I tahun anggaran 2024.

Ditambahkan Suradi, dalam format pencairan DD bagi desa reguler yakni pada tahap I sebesar 40 persen tahap II sebesar 60 persen.

Format tersebut kebalikan dari mekanisme pencairan DD pada desa mandiri yang di tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 60 persen.

"Sehingga mulai tahun ini dengan adanya peraturan baru dari Pemerintah Pusat, pencairan DD itu hanya II tahap," pungkasnya.

Tag
Share