KPU: Segera Urus Pindah Memilih
IST Logo KPU.--
BACAKORANCURUP.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh pendatang yang baru pindah ke Kota Bengkulu, agar segera mengurus pindah memilih. Mereka harus melengkapi dokumen administratif yang diperlukan untuk bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab, batas akhir layanan pindah memilih ditetapkan hingga 28 Oktober 2024.
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent menekankan, KPU berkomitmen memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat, baik warga lama maupun pendatang baru dapat menggunakan hak pilih mereka.
"Meskipun Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan sebanyak 276.623 pemilih, kami tetap membuka kesempatan bagi pemilih yang baru pindah ke Kota Bengkulu," ujar Anggi dilansir dari BE.
Untuk itu, KPU meminta pendatang yang ingin terdaftar dalam DPT segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Berkas yang perlu disiapkan meliputi KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) sebagai bukti sah untuk proses perpindahan data pemilih. Selain itu, proses verifikasi dilakukan sesegera mungkin setelah dokumen diserahkan.
"KPU akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut. Setelah diverifikasi, pemilih dimasukkan ke dalam DPT Kota Bengkulu," tambahnya.
KPU Kota Bengkulu bekerja sama dengan PPS dan PPK untuk mempercepat proses verifikasi. Selain itu, mereka juga memberikan panduan kepada masyarakat mengenai prosedur pendaftaran.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Ditutup 20 Oktober 2024
BACA JUGA:DISUKA Usung Program Rumah Bunga Nol Persen, Sukatno: Saatnya Semua Punya Rumah Sendiri
"Kami ingin memastikan masyarakat mengerti langkah yang harus diambil agar tidak ada yang kehilangan hak pilih mereka," jelas Anggi lebih lanjut.
Pemilih baru yang telah diverifikasi diberikan waktu mencoblos pada pukul 12.00 WIB, berbeda dari jadwal utama. Hal ini dilakukan agar proses administrasi perpindahan data tidak mengganggu kelancaran proses pemungutan suara dihari-H. Lebih jauh, KPU Kota Bengkulu terus menggencarkan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk komunitas lokal dan instansi pemerintah. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kelengkapan dokumen dalam Pilkada 2024.
"Kami ingin memastikan semua pihak memahami pentingnya pemenuhan dokumen sebagai syarat utama dalam berpartisipasi di Pilkada 2024. Kelalaian dalam melengkapi dokumen bisa berakibat hilangnya hak pilih," tutur Anggi.
KPU juga mengimbau kepada warga Kota Bengkulu yang memiliki keluarga atau kerabat yang baru pindah agar segera menginformasikan mereka tentang tenggat waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, hak pilih mereka tetap terjaga dan bisa dimanfaatkan pada hari pemungutan suara nanti.
"Dengan berbagai langkah ini, KPU berharap tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 bisa maksimal, termasuk dari kalangan pendatang yang baru saja pindah ke Kota Bengkulu," pungkasnya.