BENGKULU - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu melalui balai metrologi legal bakal melakukan tera dan tera ulang terhadap timbangan pasar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Untuk memastikan tidak ada konsumen yang dirugikan atas penggunaan timbangan yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.
"Seluruh SPBU akhir tahun ini beberapa akan ditera ulang sesuai jadwal masing-masing. Kita jadwalkan sekitar sabtu atau minggu ini," kata Kepala Disperdagrin Kota Bengkulu Bujang Hr, Rabu 13 Desember.
Dari hasil tera sebelumnya, semua masih dalam kategori wajar namun tetap harus dipastikan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan secara berkala. Jangan sampai ada perusahaan yang melakukan kecurangan. Ia memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai peraturan perundangan-undangan berlaku, sehingga dipastikan akan ditindak dan bisa dicabut izin usahanya jika terbukti melanggar.
BACA JUGA:Jalan Sehat HUT Lebong ke 20
" Ada bidang yang namanya metrologi, memang tugasnya menera ulang timbangan, sebab yang namanya alat sering dipakai itu pasti berubah dengan sendirinya," jelasnya.
Sementara itu, tera ulang timbangan pasar nantinya petugas akan mengumpulkan alat timbangan pedagang, untuk dicek satu per satu.
Untuk timbangan yang sudah dicek diberikan segel penanda bahwa timbangan telah ditera ulang.
Jika nantinya ditemukan kondisi timbangan yang sudah rusak atau tidak stabil karena usia timbangan yang sudah tua, maka diminta untuk diganti atau diperbaiki.
"Bulan ini tim kita turun mendatangi setiap pasar untuk menguji alat timbangan pedagang. Ya harapan kita, pedagang bisa tertib ukur dan konsumen terlindungi dari kecurangan," pungkasnya. (be)