BACAKORANCURUP.COM - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Lukman Effendi SH, menyampaikan, jika pihaknya siap untuk kembali membahas salah satu raperda yang ditunda pembahasanya pada tahun ini.
Adapun yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 - 2044 Kabupaten Rejang Lebong.
"Ini memang sudah sempat kita bahas, namun memang pada finalisasi akhir, kita kembali menunda untuk mengesahkan, lantaran beberapa hal, dan jika memang dalam waktu dekat akan masuk, kita siap kembali membahas," sampainya.
Adapun alasan penundaan sebelumnya, masih terkait dengan koordinasi ke pemerintah pusat, terkait dengan titik koordinat tapal batas milik Rejang Lebong dan sekitarnya, dimana Rejang Lebong harus mengacu pada pemerintah pusat dan juga pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga Raperda RT RW belum disahkan dan kembali harus dibahas di DPRD dan pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Ada Pekerjaan di Lapangan SN, Puluhan Pedagang Bakal Pindah Sementara
"Kita memang menunggu menyelesaikan hal tersebut, baru nantinya akan kembali membahas dan mengesahkan raperda tersebut," jelasnya,
Dikatakannya, jika pembahasan raperda tersebut memang perlu kehati - hatian. Pasalnya Perda tersebut nantinya menjadi masterplan utama dalam pembangunan di Rejang Lebong 20 tahun kedepan. kerena menjadi dasar dan mester dalam membangun Rejang Lebong
ke depan.
"Sehingga memang kita perlu memikirkan seluruh aspek untuk Rejang Lebong kedepannya," jelasnya.
Serta saat ini pihaknya menunggu raperda tersebut kembali diajukan ke DPRD Rejang Lebong, dan pihaknya akan menyambut untuk melakukan pembahasan, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Sampai dengan Raperda tersebut menjadi Perda.