Miris! Isteri di Rejang Lebong Pergoki Suami Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Begini Kronologinya

Rabu 30 Oct 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - HPS (33) warga salah satu desa di Kecamatan Selupu Rejang, terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu 23 Oktober 2024 lalu. Ini setelah yang bersangkutan dilaporkan oleh isterinya karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Informasi terhimpun, HPS diamankan oleh Kanit PPA Polres Rejang Lebong bersama anggota di sebuah Rumah di salah satu desa 

di Kecamatan Selupu Rejang.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar STrK didampingi Kasi Humas, AKP S Simanjuntak menerangkan, peristiwa persetubuhan yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 08.00 WIB.

Dimana saat itu, DP (36) yang merupakan isteri pelaku sekaligus pelapor pergi meninggalkan rumah menuju tempat hajatan.

BACA JUGA:Distankan Butuh Alokasi Anggaran, Dukung Program 'Makan Gratis' Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Libatkan 100 Mahasiswa IAIN Curup, KPU Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara

Setelah dari hajatan, pelapor kembali ke rumahnya. Kemudian pelapor mengintip melalui bolongan dan melihat ke arah ruang tamu.

Betaga kagetnya pelapor, melihat jika ada anaknya dalam posisi terlentang dalam keadaan tanpa berbusana dan disamping anaknya adalah pelaku yang juga tanpa busana.

Pelapor yang mendapati itu, kemudian pelapor membuka pintu secara diam-diam, dan masuk kedalam rumah sehingga pelaku terkejut dan berlari ke belakang, lalu korban masih dalam posisi tergeletak di atas kasur.

"Berdasarkan keterangan pelapor, nampaknya peristiwa persetubuhan ini sudah terjadi berulang kali. Hanya saja puncaknya, saat pelapor melihat dan memergoki pelaku sedang menyetubuhi anak kandungnya itu," jelas Kasat.

Kasat juga menyampaikan, atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Dan (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kalau dari keterangan yang kita terima, korban ini memang tidak mendapat kekerasan fisik, akan tetapi memang ada ancaman agar korban tidak melapor. Selain itu pelaku disangkakan pasal yang sudah tertera tentang perlindungan anak," singkatnya. 

Kategori :