Biaya Pembuatan Paspor Haji Naik ?

Jumat 01 Nov 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Berdasarkan informasi dan kabar yang beredar secara nasional sejak beberapa waktu lalu. Kabarnya biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan dibanding sebelumnya.

Tidak terkecuali dengan biaya pembuatan untuk paspor Calon Jemaah Haji (CJH) di Rejang Lebong. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024 naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Jokowi menandatangi beleid tentang biaya pembuatan paspor itu pada 18 Oktober lalu.

BACA JUGA:OPD Harus Bisa Maksimalkan Anggaran

BACA JUGA:Pengoperasian UPTD PPA Terkendala SDM dan Anggaran, Ini Intruksi Pjs Bupati!

Pasal 13 PP Nomor 45 Tahun 2024 menuliskan kebijakan terbaru mengenai biaya bikin paspor berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artinya, biaya pembuatan paspor terbaru akan mulai berlaku pada bulan Desember 2024.

Sesuai aturan baru, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 per penerbitan.

Namun, biaya pembuatan paspor tersebut hanya untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Sedangkan pada aturan sebelumnya, biaya pembuatatan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 untuk masa berlaku hingga 10 tahun.

"Pembuatan paspor ini bukan kewenangan Kemenag, namun merupakan kewenangan dari Kantor Imigrasi. Jadi jika memang biaya pembuatan paspor mengalami kenaikan, maka kami mengingatkan agar para CJH dapat melakukan pembuatan paspor sebelum biaya pembuatannya mengalami kenaikan," ujar Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong H Lukman SAg MHI melalui Kasi PHU M Aditiawarman Budi SAg MH, saat dikonfirmasi kemarin.

Sementara itu, jika ingin memiliki paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar Rp 650.000 per penerbitan.

Lalu, untuk pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar Rp 950.000, naik dari aturan sebelumnya Rp 650.000 per penerbitan.

Kategori :