BENGKULU - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu bersama Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menggelar razia gelandangan dan pengemis (gepeng). Seperti badut dan manusia silver yang kerap ditemui di persimpangan lampu merah Kota Bengkulu.
Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Situmorang mengatakan razia merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Kita berdasarkan laporan masyarakat. Patroli mulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 di beberapa titik di Kota Bengkulu, ditemukan sembilan oknum yang mengemis dijalan,” sampai Sitomorang.
BACA JUGA:Tsk KUR Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Situmorang menjelaskan sembilan gepeng dilakukan pendataan. Diketahui dari sembilan empat diantaranya merupakan pelajar. Dinsos telah memanggil Wali sembilan badut tersebut.
“Kita bawa mereka ke Kantor Dinsos Kota, kemudian kita lakukan pendataan mirisnya ada empat yang masih berstatus pelajar. Kita panggil orang tuanya agar tidak ada lagi aktivitas tersebut untuk diulangi,” jelas Sitomorang.
Pindah jam tayang, gepeng di Kota Bengkulu pindah melakukan kegiatan mengemis pada malam hari. Pasalnya untuk menghindari razia.
Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang membenarkan pembaruan pola gepeng yang saat ini melakukan kegiatan mengemisnya pada malam hari untuk menghindari penangkapan oleh pihak penegak perda.
“Untuk siang hari mereka sudah tidak ada kegiatan, tetapi saat ini sudah pindah ke jam-jam malam setelah magrib,” ungkap Sahat.
Hasilnya, sebanyak sembilan masyarakat Kota Bengkulu terindikasi melakukan kegiatan mengemis dan langsung diamankan pihak Dinsos dan Satpol PP untuk dimintai keterangan tentang domisili.
“Kemarin kita tangkap sembilan orang, dan beberapa membawa anaknya saat melakukan kegiatan mengemis,” sebut Sahat.
Meskipun sudah jelas diterangkan dalam Perda nomor 7 tahun 2017 dilarang melakukan kegiatan mengemis diseluruh daerah Kota Bengkulu.
“Kita temukan ada enam yang pernah ditangkap, dan kita proses dengan mengembalikannya ke orang tuanya,” sebutnya.
Ancaman yang ditunjukkan tidak main-main dengan kurungan penjara dan denda uang yang tidak sedikit.
“Kita sedang upayakan sosialisasi, karena saat sudah ditindak tegas, denda Rp 1 juta dan kurungan maksimal tiga bulan,” sebut sahat.