SK Dewan Pengupahan Kabupaten Segera Diteken

Senin 04 Nov 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Terkait adanya usulan pembentukan dewan pengupahan di Kabupaten Rejang Lebong, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Rejang Lebong, Dr H Herwan Antoni MKes MSi menyampaikan jika surat keputusan (SK) yang menerangkan tugas dan fungsi dewan pengupahan di Rejang Lebong akan segera diteken.

"Soal usulan pembentukan dewan pengupahan kabupaten ini tentu hal yang positif, dan posisi SK itu sekarang sedang kita proses dan tidak lama lagi rampung," ucapnya.

Herwan juga menjelaskan, apabila SK itu telah selesai SK tugas dari dewan pengupahan itu nanti akan diberikan sehingga mereka bisa bertugas yang salah satunya adalah menentukan besaran upah minimun kabupaten (UMK). Dimulai dengan mengkaji sampai dengan menetapkan besarannya.

"Sesuai dengan tupoksinya mereka mengkaji dulu baru nanti menentukan atau menetapkan besaran upah yang pas sesuai dengan situasi kondisi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini," sampainya.

BACA JUGA:25 Desa Penerima Insentif Buat Pakta Integritas

BACA JUGA:Hujan Berkelanjutan, Waspada Pohon Tumbang

Menurut Herwan, karena posisi saat ini belum memiliki dewan pengupahan sendiri, Rejang Lebong masih mengikuti aturan besaran upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu.

Dengan dewan pengupahan ini terbentuk nanti Rejang Lebong bisa punya besaran upah sendiri.

"Kita Pemerintah Daerah tentu mendukung hal ini," demikian Herwan.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong baru saja mengusulkan pembentukan dewan pengupahan kabupaten.

Ini dilakukan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang bisa menentukan sendiri besaran UMK pekerja yang ada di Rejang Lebong.

"Kami telah mengusulkan pembentukan dewan pengupahan yang salah satu produknya adalah untuk menetapkan besaran UMK di Kabupeten Rejang Lebong," ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM yang diwawancara CE di Curup.

Ia menjelaskan, semua dokumen yang menjadi syarat untuk pembentukan dewan pengupahan kabupaten ini telah disiapkan dan telah disampaikan kepada Pjs Bupati Rejang Lebong. Sehingga kemungkinan tidak lama lagi SK tentang dewan pengupahan kabupaten itu turun.

"Usulannya sudah di meja Bupati, yang Insyaallah dalam waktu dekat ini SK nya sudah rampung dan baru nanti kita melakukan tahap selanjutnya," singkat Syamsir.

Kategori :