BACAKORANCURUP.COM- Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan sidang etik terhadap Bahlil Lahadalia belum tentu memberi konsekuensi atas gelar doktor yang didapatkannya.
"Sidang etik tidak harus membawa konsekuensi terhadap status doktoral Pak Bahlil," ungkap Gus Yahya, sapaan Yahya Cholol Staquf, melalui keterangan resminya, dikutip Jumat, 15 November 2024.
Ia juga menyebut bahwa yudisium kelulusannya belum bisa dilakukan karena adanya ketentuan masa studi untuk program doktoral yang diambilnya, paling cepat empat semester.
"Walaupun ujian promosi terlaksana sebelum genap empat semester (sebagai ketentuan masa studi untuk program doktoral berbasis riset), yudisium tidak dapat dilaksanakan sebelum genap empat semester terlampaui," papar Gus Yahya.
Adapun nantinya, hasil dari yudisium merupakan wewenang Rektor.
BACA JUGA:PKS Harap Anies Bisa Berikan Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono
BACA JUGA:Mengurangi Risiko Kanker dengan Daun Sirsak, Mitos atau Fakta ?
Sementara itu, rapat empat organ UI yang meliputi MWA, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar telah melakukan rapat terkait perolehan gelar Bahlil, pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Hasilnya, UI menangguhkan gelar doktor Bahlil untuk selanjutnya dilakukan audit lanjutan oleh Senat Akademik dan sidang etik oleh Dewan Guru Besar UI.
Dijelaskannya, audit akademik menyeluruh terhadap sistem akademik Ul juga telah dilakukan untuk menyempurnakan keseluruhan sistemnya menjadi lebih berkualitas dan akuntabel.
Sementara sidang etik dilakukan mengingat banyaknya keberatan dari berbagai pihak.
"Karena hal-hal yang menjadi keberatan berbagai pihak sebenarnya lebih bersifat ekstra regulasional, diluar peraturan-peraturan formal.