BACAKORANCURUP.COM - Sampai dengan Oktober 2024, terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya masih rendah bahkan under 40 persen.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, OPD dimaksud antara lain Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM).
"Terdata per Oktober kemarin memang belum ada OPD penarik retribusi yang realisasinya sudah mencapai 100 persen. Bahkan dari rekapan ini ada beberapa OPD yang capaiannya itu masih di bawah 40 persen dari target masing-masing," ungkap Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian SE melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan, Oki Mahendra SH.
Dijelaskannya, untuk Distankan Rejang Lebong realisasinya di angka Rp 191,9 juta dari target Rp 525 juta atau 36,56 persen.
BACA JUGA:Siswa dan Guru Bersiap, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru di Desember
BACA JUGA:Capaian Pin Polio Rejang Lebong 77,8 Persen
Lalu Disperindagkop UKM realisasinya diangka Rp 453,5 juta dari target Rp 1,2 miliar atau 37,44 persen.
Dishub realisasinya diangka Rp 190,9 juta dari target Rp 500 juta atau baru 38,19 persen. Terakhir Dispora yang realisasinya diangka Rp 34,9 juta dari target Rp 90,9 juta atau 38,40 persen.
"Setiap OPD memiliki targetnya masing-masing sesuai dengan tupoksinya," ucap dia.
Adapun capaian PAD PAD tahun 2024 secara keseluruhan per Oktober kemarin mencapai Rp 57,92 miliar atau baru 63,70 persen dari total target.
"Terhitung dari awal April sampai dengan Oktober, realisasi PAD yang kami terima itu ada sebesar Rp 57,92 miliar, dari target yang ditetapkan setelah perubahan tahun ini sebesar Rp 90,92 miliar," bebernya.
Menurut dia, semestinya sampai dengan triwulan ketiga tahun berjalan ini realisasi capaian PAD Rejang Lebong sudah mencapai angka 75 persen.
Hanya saja, di awal tahun lalu Pemkab sempat terkendala oleh regulasi Perda dan Perkada yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 itu tampaknya berpengaruh.
"Dan juga akhirnya di lapangan terkendala pada saat penarikan pajak dan retribusi daerah yang tidak bisa dilakukan. Karena regulasi Perda kita itu kemarin baru disahkan di 29 Februari kemarin, tapi baru disampaikan itu di pertengahan Maret. Sehingga baru mulai efektif dan optimalnya penarikan PAD itu di awal April," pungkas Oki.