BACAKORANCURUP.COM - Dua orang pemuda asal Rejang Lebong, yakni AS (39) dan AH (34) warga Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran, harus berurusan dengan polisi dan terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.
Ini setelah keduanya tertangkap tangan sedang melakukan penebangan pohon secara liar atau illegal Logging, di wilayah TNKS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu 9 November 2024 lalu.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Waka Polres Kompol Tekat Parmo K SH saat memimpin press release menyampaikan, dengan melakukan penebangan pohon secara liar dan sengaja di dalam kawasan hutan secara tidak sah dan/atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon tanpa perizinan berusaha.
Kedua pelaku disangkakan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf h dan/atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 dan/atau angka 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Defisit RAPBD 2025 Masih Belum Nol
BACA JUGA:Realisasi PAD di Rejang Lebong, Masih Ada OPD Dibawah 40 Persen
"Untuk kejadian terjadi di wilayah Kawasan TKS Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang. Karena keduanya dianggap melakukan penebangan liar secara ilegal, maka keduanya telah melanggar pasal yang dimaksud, sebagaimana yang disebutkan diatas. Karena itu sesuai dengan hukum yang berlaku, keduanya diamankan dan harus mempertanggungjawabkannya di balik jeruji besi," kata Waka Polres.
Sementara itu untuk kronologis penangkapannya sendiri jelas Waka Polres, bermula saat pelapor dan tim kepolisian melakukan patroli di dalam kawasan TNKS Desa Karang Jaya.
Saat itu terdengar suara mesin Chain saw, lalu pelapor dan tim pun menuju ke arah sumber suara, untuk memastikan kejadian yang di duga adanya
penebangan pohon di dalam kawasan TNKS.
"Benar saja, saat petugas kita sampai ke lokasi, di dapati ada dua orang yang sedang melakukan kegiatan memotong, menebang, membelah pohon. Atas dasar itulah kemudian kedua pelaku beserta
barang bukti kita amankan," jelasnya.
Adapun sejumlah barang bukti atau temuan yang didapati diantaranya terang Waka Polres, sebanyak 8 kubik kayu bulat (belum diolah), dan 6 kubik kayu olahan. Sedangkan untuk kerugian materil di taksir sebesar Rp. 17.720.000.
"Sebagaimana pasal yang disangkakan, kedua pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.500 juta, paling banyak Rp 2,5 miliar," tutup Waka Polres.