Desa Segera Lunasi Pajak

Rabu 20 Nov 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Sampai saat ini diketahui masih banyak desa di Kabupaten Rejang Lebong yang belum membayar dan melunasi kewajiban perpajakan.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong mendorong desa-desa yang belum melunasi pajak agar segera membayar kewajiban tersebut.

"Masih ada sebagian dari 122 desa yang ada itu desa belum melunasi kewajiban mereka dalam membayar pajak," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi melalui Kasi Pengelolaan Keuangan Desa, Musdalifa SE.

Pajak dimaksud, diantaranya seperti pajak dana desa (DD) baik dari kegiatan fisik maupun non fisik, pajak makan minum, reklame dan lainnya. Untuk pembayaran pajak DD ini bisa dilakukan setelah kegiatan dilaksanakan.

"Untuk pajak tersebut tentunya dibayarkan setiap kegiatan sudah selesai dilakukan" jelasnya.

BACA JUGA:Sepekan Jelang Hari Pencoblosan, Ketua DPRD Ajak Masyarakat Awasi Money Politic

BACA JUGA:Jangan Lupa Nyoblos Tanggal 27 November

Salah satu dampak yang paling nyata akibat dari belum melunasi pajak adalah, sebut dia, sejumlah pemerintah desa (Pemdes) belum bisa mengajukan pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap kedua.

Yang mana di dalam ADD tersebut terdapat penghasilan tetap (siltap) atau pembayaran gaji kepala desa (Kades), perangkat desa serta anggota BPD.

"Termasuk juga untuk pembayaran operasional kantor desa dan kades," ujar Musdalifa.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, masih terdapat kurang lebih sebanyak 77 desa lagi di Kabupaten Rejang Lebong yang belum mencairkan ADD tahap kedua.

"Per 15 November kemarin, 77 desa tersebut diantaranya 67 desa belum masukan berkas pengajuan ke Dinas PMD, dan 10 desa on proses di PMD," katanya.

Desa-desa yang sama sekali belum mengajukan berkas usulan ADD nya ke Dinas PMD, ia menyebutkan, posisi sekarang beberapa diantaranya masih proses di tingkat kecamatan. Sementara itu, desa yang berkas pengajuannya sudah masuk ke BPKD Rejang Lebong saat ini ada 45 desa.

Adapun besaran ADD tahap dua ini, Musdalifa menambahkan, sebesar 25 persen yang di dalamnya salah satunya untuk pembayaran gaji kades dan perangkat desa bulan Oktober, November dan Desember 2024

Kategori :

Terkait

Rabu 20 Nov 2024 - 21:48 WIB

Desa Segera Lunasi Pajak

Minggu 17 Nov 2024 - 22:39 WIB

Capaian Pajak 117,03 Persen

Jumat 15 Nov 2024 - 13:00 WIB

Pemilik NPWP Harus Tahu Info Terbaru Ini