BACAKORANCURUP.COM - Dalam rangka melakukan pengukuran capaian kinerja perangkat daerah di tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bakal menerapkan format baru dan beda dari sebelumnya.
Hal ini dibahas dalam rapat Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kabupaten Rejang Lebong di Ruang Rapat Sekda belum lama ini.
Asisten III Setda Kabupaten Rejang Lebong, Drs Sumardi MSi menyambut baik terselenggaranya rapat pembahasan mekanisme pengukuran capaian kerja perangkat daerah ini.
"Rencana penerapan format baru ini akan diterapkan di tahun 2025 mendatang. Untuk itu dalam rapat ini perlu saran dan masukan terkait rencana penerapan format baru ini," sampainya.
BACA JUGA:Dinkes Temukan 352 Kasus TB di Rejang Lebong
Disisi lain, Kabag Pembangunan Setdakab Rejang Lebong, Noviansyah SSTP menjelaskan, bahwa rapat ini penting untuk dilaksanakan terkait rencana penerapan format baru mekanisme pengukuran capaian kerja perangkat daerah.
"Oleh karena format baru ini akan kita terapkan di tahun 2025, maka penting dilakukan pembahasan dari sekarang bersama dengan lintas sektor terkait," ujarnya.
Pada tahun 2024, menurutnya , sektor pengukuran kinerja sudah resmi menjadi beban tugas di Bagian Pembangunan. Maka dari itu pihaknya perlu melakukan rapat dengan Tim SAKIP Kabupaten Rejang Lebong.
"Dalam rapat ini kita membahas, berdiskusi dan meminta petunjuk teknis dari para peserta rapat terkait rencana penerapan format baru pengukuran kinerja perangkat daerah di tahun 2025," jelas Noviansyah.
Ia juga menerangkan, bahwa format baru pengukuran capaian kinerja perangkat daerah di adaptasi dari Biro Pembangunan Provinsi Bengkulu.
"Setelah kami berkoordinasi dengan Biro Pembangunan Provinsi Bengkulu, kami menemukan format baru yang menurut kami pas dan cocok untuk diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong," tandasnya