BACAKORANCURUP.COM - Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Dimana sejak tanggal 24 sampai 26 November 2024 ini, merupakan masa tenang menjelang hari H dilaksanakannya Pilkada.
Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong menekankan, seluruh Paslon dan pendukungnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong tidak melakukan kampanye lagi dalam bentuk apapun.
"Kesempatan dan waktu kampanye sudah kita berikan. Jadi pada masa tenang ini, tidak ada Paslon maupun para pendukungnya yang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Baik itu melalui spanduk, medsos, maupun kampanye secara langsung," ujar Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali SPdI SP.
BACA JUGA:Desa/Kelurahan Harus Verval DTKS Secara Berkala
BACA JUGA:Ini Besaran Kucuran Dana Desa Tahun 2025 di Rejang Lebong!
Dia menegaskan, masa tenang harus dimanfaatkan dan digunakan untuk istirahat. Sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
"Tujuan utama dari masa tenang pemilu khususnya di ruang digital adalah untuk memastikan keadilan, transparansi, dan integritas dalam proses pemilihan, sambil menghormati hak-hak dasar kebebasan berbicara dan berpendapat. Jadi pada masa tenang ini, tidak ada lagi yang boleh berkoar-koar soal dukungan untuk salah satu Paslon. Ada sanksi jika masih ada yang berkampanye di masa tenang ini," jelasnya.
Dia juga menegaskan, pada masa tenang seluruh APK sudah harus ditertibkan semua. Dimana untuk di Rejang Lebong sendiri kata dia, Minggu 24 November 2024 kemarin seluruh APK sudah ditertibkan secara mandiri.
"Seluruh APK harus diturunkan, kita akan melakukan peningkatan pengawasan secara ketat di setiap titik. Jika masih ada yang melanggar, maka akan kita proses lebih lanjut," tandasnya.