Mengelola Komunikasi Digital: Antara Peluang dan Tantangan Regulasi

Senin 25 Nov 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Deby Palista
Editor : Radian

Deby Palista Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Bengkulu

 

BACAKORANCURUP.COM - Kebiasaan berkomunikasi masyarakat telah berubah secara signifikan sebagai dampak dari kemajuan teknologi informasi.

Platform digital dan media sosial memungkinkan pengetahuan menyebar dengan cepat, bahkan hingga ke mancanegara.

Di satu sisi, hal ini menciptakan peluang bagi kebebasan berpendapat dan perluasan ekonomi digital. Di sisi lain, kini muncul berbagai masalah yang lebih meresahkan, seperti maraknya ujaran kebencian, berita hoaks, dan pelanggaran privasi data yang kian meresahkan.

Di Indonesia, kerangka dasar pengendalian komunikasi baik di media tradisional maupun digital disediakan oleh kebijakan hukum komunikasi.

BACA JUGA:Peserta Tidak Lolos Perankingan SKD Bisa Isi Formasi Kosong CPNS 2024, Ini Syarat dan Aturannya!

BACA JUGA:Konflik Antar Budaya di dunia Modern: Tantangan dan Solusi

Peraturan seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan contoh undang-undang yang berupaya membangun ruang bagi komunikasi yang bertanggung jawab dan bermoral.

Sayangnya, penerapan kebijakan ini kerap kali menemui konflik antara pembatasan hak atas kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum.

Penyebaran berita bohong yang meluas di media sosial menjadi salah satu kendala terbesar dalam penerapan aturan ini.

Hoaks dapat digunakan untuk mengobarkan atau bahkan memecah belah persatuan masyarakat selain mengelabui masyarakat. Berdasarkan data, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui media sosial menjadi penyebab utama pelanggaran UU ITE.

"Kita perlu membangun ekosistem digital yang tidak hanya produktif, tetapi juga aman dan bermoral," kata Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika. Untuk membuat masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi informasi di dunia maya, pembatasan yang ketat harus diimbangi dengan literasi digital yang tinggi.

Selain itu, seiring dengan semakin banyaknya orang yang menggunakan platform digital, masalah privasi data menjadi semakin penting.

Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bertujuan untuk meningkatkan perlindungan, masih terdapat beberapa kendala dalam penerapannya secara efektif. Pelaku usaha teknologi diharapkan lebih transparan dalam mengelola data pengguna dan menjamin perlindungan yang tepat.

Kategori :