BACAKORANCURUP.COM - Presiden RI Prabowo Subianto akan menggunakan suaranya dalam pencoblosan pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Pelaksanaan pencoblosan dilakukan sesuai alamat KTP.
"Rencananya di Bojongkoneng, sesuai alamat KTP beliau," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.
Sementara itu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mencoblos pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Solo, Jawa Tengah.
Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara mengatakan ma Gibran terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) di TPS 18 Manahan, Solo.
Hal itu berbeda dengan lokasi TPS Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Meski sama-sama terdaftar DPT di Solo, Jokowi akan mencoblos di TPS yang berbeda yaitu TPS 12.
"Kalau Pak Jokowi di TPS 12 di Sumber," jelasnya.
BACA JUGA:PDIP Protes Ada Foto Megawati di Stiker
BACA JUGA:Jurnalis dan Pengawas Pemilu Punya Peran Sama, Jaga Demokrasi
Jadwal Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025.
Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.