BACAKORANCURUP.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, akan menggelar paripurna pengesahan tatib dan kode etik DPRD Rejang Lebong.
Ini setelah DPRD Rejang Lebong menerima hasil evaluasi terkait keduanya dari Pemprov Bengkulu.
"Jika tidak ada halangan, maka pekan depan ini akan kita sahkan" sampai Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, untuk paripurna pengesahan tatib dan kode etik sendiri sudah masuk dalam penjadwalan yang dilakukan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rejang Lebong.
BACA JUGA:Dari Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke 76, Warga Negara Harus Tunjukkan Kontribusi Nyata
BACA JUGA:Jalan Pasar Atas Rusak Parah
Dimana beberapa waktu lalu dua Panitia Khusus (Pansus) telah membahas kode etik dan tatib DPRD Rejang Lebong tersebut.
"Tinggal menentukan hari, saja menyesuaikan dengan jadwal dan kegiatan dewan lainnya," jelasnya.
Adapun kode etik dan tatib sendiri tidak begitu jauh dengan kode etik dan tatib periode sebelumnya, hanya saja saat ini menyesuaikan dengan aturan dan regulasi terbaru.
Yang akan menjadi acuan dan pedoman DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai DPRD Rejang Lebong.