BACAKORANCURUP.COM - Jika tidak ada aral melintang yang berarti, dijadwal Senin 23 Desember 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong akan melangsungkan paripurna dengan agenda pengesahan kode etik dan tatib.
Hal ini setelah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD menjadwalkan paripurna keduanya. Sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Pera Heryani SE.
“Insyaallah besok (hari ini, red) kita menggelar paripurna, pengesahan tatib dan kode etik kita,” sampainya.
Dikatakannya, jika tutup tahun ini pihaknya menggelar paripurna tersebut sesuai dengan target yang ditetapkan. Ini setelah keduanya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Rejang Lebong, kemudian dievaluasi dan difinalisasi oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:Sambut Nataru, Pertamina Tambah Pasokan Gas
BACA JUGA:Kapolres Pastikan Poskotis Pengamanan Nataru Siap Siaga
“Tatib dan kode etik, kita sah kan menjadi acuan untuk kinerja DPRD Rejang Lebong selama menjabat DPRD Rejang Lebong,” terangnya.
Di sisi lain, tatib tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018. Kemudian Tatib sendiri tidak jauh dari PP 12 tahun 2018 dan masih sama dengan pembentukan tatib pada dewan periode sebelumnya. Dengan menyelaraskan dengan peraturan yang terbaru saat ini, sesuai dengan aturan dan mekanisme terbaru untuk DPRD.
“Untuk isi tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, namun memang kita menambah dan menggabungkan, serta menyesuaikan dengan aturan yang terbaru terkait dengan aturan dewan kabupaten dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sesuai dengan PP 12 Tahun 2012 yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sehingga saat ini secara naskah juga telah terbentuk.
"Karena pedoman jelas, insyaallah tidak akan ada masalah," ungkapnya.
Harapan bersama dirinya usai disahkannya tatib dan kode etik tersebut, dapat menjadi acuan 30 anggota DPRD Rejang Lebong dalam menjalankan kinerja dan tupoksi mereka dalam menjalankan tri fungsi DPRD, sebagai wakil rakyat dan juga sebagai corong masyarakat “Dalam menjalankan tri fungsi DPRD, harus ditunjang dengan tatip dan kode etik yang jelas, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat, dapat terlaksana sesuai dengan keinginan, dan benar - benar dapat memberinya kesejahteraan untuk masyarakat Rejang Lebong,” pungkasnya.