BENGKULU - Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Irjen Pol Drs Armed Wijaya MH menekankan kepada seluruh jajarannya untuk netral selama pelaksanaan pemilu 2024.
Jenderal bintang dua itu bahkan akan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi anggota Polda Bengkulu dan jajaran yang terbukti mendukung atau terlibat memenangkan salah satu peserta pemilu.
Untuk itu, semua anggota harus mengutamakan netralitas, meski terlibat langsung dengan pengamanan pemilu.
"Sudah saya tegaskan, personel Polda Bengkulu saya perintahkan wajib netral. Tidak memihak salah satu pasangan calon presiden manapun, legislatif siapapun. Sanksi PTDH akan diberikan pada yang melanggar aturan tersebut," tegas Kapolda.
Sanksi PTDH itu sesuai dengan aturan bagi anggota Polri yang kedapatan tidak netral saat pemilu. Terlebih Kapolri menegaskan langsung pada jajarannya untuk mematuhi aturan tersebut. Jika pimpinan Polri saja sudah menyampaikan hal demikian, seluruh jajaran harus mematuhinya.
Selain imbauan untuk netral bagi anggota Polri, Kapolda juga meminta kepada jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang tidak netral.
Kemudian menindak pelanggaran-pelanggaran yang mengancam pemilu di Provinsi Bengkulu.
"Segera tindak tegas siapapun itu yang melakukan pelanggaran," imbuh Kapolda.
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu, AKBP Deddy Nata mengiyakan imbauan yang disampaikan Kapolda tersebut.
Dia juga menyampaikan, seluruh anggota Polresta Bengkulu harus netral, bahkan Kapolresta memberikan peringatan keras terkait hal tersebut. Tugas polisi selama pemilu tidak lebih dari melakukan pengamanan kegiatan pemilu agar berjalan aman dan sukes.
"Wajib, tidak ada kata lain anggota Polri harus netral. Aturan tersebut harus dilaksanakan seluruh anggota, karena tugas Polri ada pada pengamanan pemilu," tutup Kapolresta