BACAKORANCURUP.COM - Berdasarkan Surat telegram Kapolda Bengkulu nomor ST/231//XII/YAN 1.1./ 2024 tanggal 24-12-2024.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong meliburkan pelayanan penerbitan maupun perpanjangan surat izin mengemudi saat libur natal dan tahun baru (Nataru) ini.
Kapolres Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK didampingi Baur SIM Aiptu Nova Dian Azwardi menerangkan, sesuai dengan TR yang sudah ditetapkan itu, pelayanan SIM akan diliburkan pada tanggal 25-26 Desember 2024, dan juga 1 Januari 2025.
Atau bisa dikatakan saat libur tanggal merah dan cuti libur natal saja.
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Prima. Komisi I Sidak Disdukcapil
BACA JUGA:Kemenag Gelar Aksi Donor Darah
"Untuk pelayanan SIM kita mengikuti aturan yang dikeluarkan. Selama libur Nataru atau lebih tepatnya di tanggal merah, pelayanan pembuatan SIM libur. Dan akan dibuka lagi untuk perpanjangan SIM mulai tanggal 27 Desember 2024, hingga 3 Januari 2025 nanti," ujar dia.
Terkait dengan rentang waktu yang diberikan itu kata dia, masyarakat atau pemohon pembuatan SIM harus memanfaatkannya dengan baik.
Karena jika selama waktu itu tidak dilakukan perpanjangan pembuatan SIM, maka SIM yang bersangkutan dianggap mati dan harus dibuat baru.
"Sebagai kompensasi yang diberikan, bagi pemilik kendaraan yang SIM nya mati saat libur Nataru ini, maka harus memperpanjangnya selama batas waktu yang ditetapkan. Jika tidak segera diperpanjang, maka SIM yang bersangkutan dianggap mati," terangnya.
Selain itu dia menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, disarankan saat untuk mempersiapkan berkas yang dibutuhkan.
Supaya saat layanan pembuatan SIM dibuka kembali, masyarakat yang ingin membuat SIM tingga mengikuti langkah selanjutnya saja.
"Yang terpenting bagi masyarakat yang ingin membuat SIM maupun memperpanjang SIM miliknya. Saya sarankan persiapkan saja berkas yang diperlukan terlebih dahulu," pungkasnya.