Wajib Tahu! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 4 Jenis Kecelakaan Ini

Jumat 27 Dec 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

Korban kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada moda transportasi resmi dan telah membayar retribusi akan mendapat perlindungan dari PT Jasa Raharja (Persero).

 

3. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda melibatkan dua atau lebih kendaraan, atau antara kendaraan dan pejalan kaki atau pengguna jalan lain. Penanganan kasus ini menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero) dengan manfaat asuransi maksimal hingga Rp 20 juta.

 

4. Kecelakaan pada Penumpang Transportasi Umum

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang melibatkan penumpang transportasi umum. Tanggung jawab untuk kecelakaan ini berada pada PT Jasa Raharja (Persero).

Kategori :