KEPAHIANG, CE - Dari pembahasan yang dilakukan DPRD tentang pembentukan Raperda nya belum lama ini. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami dilibatkan secara langsung pada perubahan badan hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum. Dimana sesuai kesepakatan, pembahasan Raperdanya diagendakan pada masa sidang pertama tahun depan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Arminsyah SE menjelaskan, salah satu yang dibahas adalah business plan atau perencanaan bisnis yang dituangkan dalam suatu dokumen perencanaan. Dirinya juga menjelaskan, tujuan rencana bisnis adalah untuk mempertajam rencana-rencana yang akan ditetapkan, atau rencana yang diharapkan.
"Untuk mengetahui arah dan tujuan perusahaan dan sebagai cara untuk mencapai sasaran yang ingin dicapai. Perumda Air Minum nantinya yang bergerak dalam jasa pelayanan penyediaan ari bersih dituntut dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan dari aspek kuantitas, kualitas dan kontinuitas. Serta melakukan penyusunan manajemen dengan baij," jelas Arminsyah.
BACA JUGA:Dorong Percepatan Investasi, Kejari Gagas Sejumlah Program
BACA JUGA:Bawaslu Antisipasi PSU pada Pemilu 2024
Perencanaan bisnis itu dijelaskannya, merupakan teknik yang akan diterapkan dan diarahkan kepada pencapaian, seperti pemantapan sistem, optimalisasi sistem,dan pengembangan sistem dengan menambah dan mencari sumber air baru dan perluasan serta pengembangan jaringan.
"Kita aka nmenambah SR, serta pengembangan jaringan air bersih. Kemudian yang paling penting kita usulkan dalam business plan adalah menambah unit usaha baru, yaitu air dalam kemasan," ujar Arminsyah.
Sementara itu disinggung terkait akan dilakukannya penambahan modal baru peralihan PDAM menjadi Perumda Air Minum, jelas Arminsyah. Menurutnya tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa, karena penyertaan modal pemerintah pada Perumda harus tertuang dalam regulasi baru.
"Sembari menunggu peralihan PDAM menjadi Perumda nanti. Modal dan aset tetap menggunakan dari PDAM, karena yang berubah hanya badan hukumnya saja. Jika nanti akan dilakukan PMP, maka perlu diusulkan regulasi lagi," pungkasnya.