Bawaslu Segera Rekrut 526 PTPS

Senin 25 Dec 2023 - 18:04 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

KEPAHIANG, CE - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang, akan merekrut sebanyak 526 Pengawas TPS atau PTPS pada Pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah TPS yang akan disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti.

Anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Priyanto menjelaskan, PTPS ini nantinya bertugas membantu panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan atau desa. Dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

"Kita akan rekrut 526 pengawas TPS untuk mengawasi masing-masing TPS di Kepahiang. Masa tugasnya nanti selama satu bulan, terhitung sejak 23 hari sebelum pemungutan suara, hingga tujuh hari setelah hari pemungutan," kata Erwin.

BACA JUGA:KPU Siapkan JamKes KPPS

BACA JUGA:Bawaslu Antisipasi PSU pada Pemilu 2024

Adapun tugas, wewenang dan kewajiban dari Pengawas TPS nanti lanjut Erwin, yakni melakukan pengawasan tahapan proses pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. Serta Pengawas TPS, juga mengawasi pergerakan hasil dari perhitungan suara nantinya.

"Pengawas TPS juga bertugas melakukan penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan. Lalu, menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan atau desa," ungkap Erwin.

Untuk jadwal perekrutan sendiri jelas Erwin, saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan sosialisasi terkait pendaftaran Pengawas TPS. Dimana setidaknya, pendaftaran Pengawas TPS akan dibuka pada awal Januari 2024 nanti.

"Saat ini kita masih melakukan sosialisasi soal pendaftaran pengawas TPS. Untuk yang lainnya seperti honor atau upah pengawas TPS ataupun Jaminan Kesehatan mereka, kami masih menunggu Juklak dan juknis dari Bawaslu RI," tutup Erwin.

Adapun syarat pendaftaran PTPS, diantaranya Surat Pendaftaran, Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/ fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli. Kemudian Daftar Riwayat Hidup, Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, Surat pernyataan materai 10.000 yang memuat, Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945, Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika, jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia, Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih, Bersedia bekerja penuh waktu, surat pernyataan bebas narkoba, Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di BUMN/ BUMD/ BUMDes selama masa keanggotaan,pemi dan Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaraan pemilu. 

Kategori :