BACAKORANCURUP.COM - Pada awal tahun 2025, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji dan tunjangan secara bersamaan sebagai "kado istimewa".
Penyaluran ini akan dilakukan oleh PT Taspen, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing pensiunan.
Karena perbedaan golongan, jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh setiap pensiunan PNS akan bervariasi. Pada 1 Januari 2025, ada tiga jenis tunjangan yang akan diterima, yaitu:
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok, dengan ketentuan maksimal untuk 2 anak berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah.
- Tunjangan Pangan: Setara dengan harga 10 kg beras, yakni Rp72.420 per orang.
2. Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan cair:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300