Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan MPR telah menerima surat Menteri Hukum dan HAM, serta nomor MH, H tanggal 13 Agustus 2024, Prihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor 33 MPRS 1967.
"Maka berdasarkan tugas dan kewenangan yang dimiliki pimpinan MPR untuk menjawab setiap surat yang masuk kepada kami, serta kewajiban MPR untuk menyerap dan merespon dinamika sosial politik masyarakat yang berkembang terkait dengan sistem ketenangan negaraan Indonesia sesuai peraturan Tata Tertib MPR 2019-2024.
"Maka pimpinan MPR telah merespon surat menkum HAM Republik Indonesia dengan membawa dan membahasnya dalam rapat pimpinan MPR pada tanggal 23 Agustus 2024 yang lalu," kata Bamsoet dalam sambutannya.
Bamsoet menjelaskan berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan MPR yang telah ditanda tangani 10 orang pimpinan MPR tersebut para pimpinan MPR telah sepakat jika tap MPR tersebut tak berlaku lagi.
"Sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 19-6-2022 telah menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi," ujar Bamsoet.
Dia juga menambahkan, bahwa alasan ketetapan MPRS tersebut tidak berlaku lagi lantaran Sukarno dinyatakan tidak terbukti bersekutu dengan PKI.