BACAKORANCURUP.COM- Penghapusan presidential threshold (PT) membuka peluang lebih besar bagi siapa saja untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden, termasuk Anies Baswedan. Menurut Profesor Lili Romli, Pengamat Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan modal popularitas dan elektabilitas yang dimilikinya pada Pilpres 2024.Peluang Anies untuk mencalonkan diri kembali pada Pilpres 2029 cukup besar.
"Dengan modal popularitas dan elektabilitas pada pilpres 2024 yang lalu, mestinya peluang Anies cukup besar untuk dicalonkan lagi sebagai capres karena tidak harus butuh banyak partai, cukup satu parpol saja," ujar Romli saat dikonfirmasi, Rabu 8 Januari 2025. Namun, menurutnya, bola sekarang berada di tangan partai politik.
"Persoalannya sekarang, bola ada di parpol, mau tidak mencalonkan lagi Anies," ucapnya.
Untuk memuluskan pencalonannya, Lili menyarankan agar Anies bergabung dengan partai politik atau membentuk partai baru.
"Agar tidak ada rintangan dalam pencalonannya sebaiknya Anies masuk parpol atau membentuk parpol baru.
Dengan masuk parpol atau punya partai, pencalonan Anies bisa mulus krn ada kendaraan politiknya," tutupnya.
Sebelumnya, Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, MK hapuskan presidential threshold 20 persen. Putusan penghapusan ambang batas capres 20 persen tersebut akan mulai berlaku untuk Pilpres 2029 mendatang.
BACA JUGA:Inilah Alasan Mengapa Generasi Sandwich Butuh Ruang Tersendiri
BACA JUGA:5 Loker PT Astra International untuk Lulusan S1 dan S2, Buruan Cek!
Suhartoyo selaku Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Selain itu juga menyatakan norma Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Kembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun putusan ketiga adalah memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Adapun Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 berisikan pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Dengan peraturan ini, membuat seorang Calon Presiden harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 20 persen dari dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.