Eks Ketua KPU Hadir Penuhi Panggilan KPK, Dalam Kasus Hasto

Rabu 15 Jan 2025 - 16:27 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan informasi, Arief tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekitar pukul 10.09. Ia mengenakan pakaian batik biru serta bawahan berwarna gelap.

Arief Budiman dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.  

"Entar ya kalau sudah kasih keterangan ya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 15 Januari 2025. Tak banyak berkomentar soal pemeriksaan yang akan ia jalani hari ini. 

Arief Budiman seyogyanya diperiksa penyidik KPK pada hari ini atau Jumat, 10 Januari 2025. Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci. 

Seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.

BACA JUGA:Peluang Anies pada Pilpres 2029 Meningkat, Pasca Penghapusan Presidential Threshold

BACA JUGA:5 Loker PT Astra International untuk Lulusan S1 dan S2, Buruan Cek!

Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal. Diketahui, Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan Hasto Kristiyanto ikut andil dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.Terbaru, KPK memeriksa Hasto pada Senin, 13 Januari 2025. Selama 3,5 jam, Ia diperiksa penyidik. Usai diperiksa Hasto Bungkam. 

Hasto pun menggugat KPK atas status tersangkanya lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. 

Kategori :