Tirta Bukit Kaba Usulkan Penghapusan Tunggakan Pelanggan Rp 4,8 Miliar

Rabu 15 Jan 2025 - 22:06 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong, mengusulkan hapus bukukan tunggakan pelanggan di atas dua tahun. Hal ini berdasarkan saran dari BPKP dan Pedoman Akutansi Kementerian OTDA Tahun 2008.

Hal ini disampaikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong, Hendra Novianzah SE MM dalam rapat pembahasan penghapusan piutang pelanggan Tirta Bukit Kaba di Ruang Rapat Sekda Rejang Lebong, Rabu 15 Januari 2025.

"Rp 4,8 miliar tunggakan pelanggan diatas 2 tahun diusulkan untuk dihapus bukukan tapi tetap ditagih. Penghapusan itu mempedomani saran BPKP," jelasnya.

BACA JUGA:Alokasi UHC 2025 Capai Rp 24 Miliar

BACA JUGA:Dewan Gelar Paripurna Pengusulan Pengangkatan Bupati dan Wabup Terpilih

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adapun total tunggakan pelanggan yang terhitung sejak Tirta Bukit Kaba resmi berdiri tahun 1982 sampai dengan 2024 mencapai Rp 16 miliar.

"Total tunggakan sejak Tirta Bukit Kaba diresmikan itu total Rp 16 miliar," ungkap Hendra.

Ia juga menerangkan, dalam pedoman akutansi Kementerian OTDA 2008 disebutkan, tagihan pelanggan nunggak diatas 3 bulan akan dipotong 30 persen, 6-12 bulan dipotong 50 persen, 1-2 tahun dipotong 75 persen. Serta diatas 2 tahun dapat dihapus bukukan 100 persen tapi tetap masuk dalam daftar tagihan.

Terpisah, Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Asli Samin SKep MKep menyarakan agar penghapusan piutang pelanggan Tirta Bukit Kaba itu harus diperkuat dasar hukum yang jelas.

"Kalau piutang itu akan dihapuskan secara murni, maka diperlukan Perbup. Untuk itu, penyusunan Perbup nya harus melibatkan tim akademisi untuk melakukan kajian akademisnya. Termasuk penghapus bukuan," ujarnya.

Oleh karenanya, Tirta Bukit Kaba perlu mengajukan usulan tertulis kepada Bupati Rejang Lebong. Selanjutnya Bagian Perekonomian dan SDA Setda terlebih dahulu menyampaikan nota dinas terkait hasil rapat kepada Bupati selaku kuasa pemilik modal (KPM).

"Seandainya Bupati nanti setuju, maka hapus bukukan itu bisa dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba," demikian Asli.

Kategori :