DPMD Finalisasi Perbup DD

Kamis 16 Jan 2025 - 22:20 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Dana Desa untuk tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi melalui  Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Nina Sari Sakti mengungkapkan bahwa regulasi tersebut diperkirakan akan segera rampung dalam waktu dekat.

"Kami menargetkan Perbup Dana Desa bisa selesai dalam waktu dekat alias di Januari ini," ungkapnya.

Saat disinggung apakah di Februari mendatang masing-masing pemerintah desa (pemdes) sudah mulai bisa mengajukan? Ia mengatakan, apabila pemdes sudah merumuskan dan menetapkan APBDes serta melengkapi kelengkapan berkas administrasinya, maka pengajuan DD tahap I sudah bisa dilakukan.

BACA JUGA:Loka POM Siap Kawal Program MBG

BACA JUGA:3 Desa Jalin MoU Bersama SKH Curup Ekspress, Media Informasi Pembangunan Desa

"Kalau sudah siap dan berkasnya lengkap, maka sudah bisa," ucapnya.

Menurutnya, penyelesaian Perbup ini menjadi prioritas untuk memastikan kelancaran penyaluran DD ke seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong.

Dengan selesainya regulasi ini, desa-desa dapat segera memulai proses pengajuan dana tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Karena pada dasarnya, keberadaan Perbup DD ini akan menjadi pedoman bagi pemdes dalam mengelola dan menggunakan DD. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa," terangnya.

Sebelumnya, adapun tahapan pengajuan DD dimulai dari tingkat kecamatan untuk dilakukan verifikasi. Setelah dari kecamatan baru nanti naik ke Dinas PMD.

Kategori :