Soal Nasib Honorer Rejang Lebong Tak Lulus PPPK, Ini Kata Sekda!

Kamis 16 Jan 2025 - 22:22 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Sebagaimana diketahui, bahwa tahapan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 masih berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang tidak berhasil lulus dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024 masih memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK pada tahun berikutnya.

"Yang tidak lulus di seleksi tahun anggaran 2024 mungkin itu nanti yang akan berproses dan direkomendasikan ikut seleksi PPPK tahun selanjutnya," ucap Sekda.

Sebab pada prinsipnya, kata Sekda, dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 ini memprioritaskan tenaga honorer yang namanya telah terdaftar dalam database kepegawaian.

BACA JUGA:DPMD Finalisasi Perbup DD

BACA JUGA:Peras Kades, Polisi OTT Oknum Ngaku LSM

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan peluang bagi tenaga honorer yang sudah terdata, meskipun belum berhasil lulus seleksi pada kesempatan pertama.

"Di seleksi PPPK ini juga sesuai dengan ketentuan pusat itu tenaga honorer yang memang namanya sudah masuk database," bebernya.

Namun, Sekda juga mengingatkan bahwa mulai tahun 2025, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan lagi mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji tenaga honorer non-ASN. Kebijakan ini selaras dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam upaya reformasi birokrasi dan penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

"Mulai tahun 2025 ini Pemerintah Daerah tidak boleh lagi menganggarkan anggaran untuk tenaga honorer dan itu merupakan ketetapan dari pusat," tutur Sekda.

Diberitakan sebelumnya, Belum lama ini, Pemkab Rejang Lebong menggelar rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk camat se Kabupaten Rejang Lebong, guna memetakan kembali tenaga honorer yang lulus dalam seleksi PPPK tahun 2024.

"Kami kumpulkan kembali kepala-kepala OPD yang ada di lingkup Pemkab Rejang Lebong, bahwa masing-masing OPD itu jumlah tenaga honorer yang diterima dan lulus PPPK mereka sudah tahu. Karena rata-rata itu kan PPPK yang sebelumnya bekerja di OPD tersebut," sampai Sekda.

Sembari menunggu proses lebih lanjut dari BKN dan Kemenpan RB, lanjut Sekda, ada kebijakan dari masing-masing OPD untuk memanggil para tenaga honorer yang lulus PPPK tersebut untuk magang.

"Karena selama ini mereka honorer alias tenaga kerja sukarela (TKS), dan sekarang dipanggil lagi itu persiapan untuk menjadi PPPK, sambil menunggu proses penetapan dari Menpan RB yang dibuktikan dengan perjanjian kerja," pungkasnya

Kategori :