CURUP, CE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, meminta masyarakat untuk menjadi 'mata-mata' di sekolah. Hal ini guna membantu Disdikbud dalam rangka mengawasi kedisiplinan setiap guru terutama dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kepala Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong, Rezza Pakhlevi SH MM bahwa berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa tidak ada alasan untuk guru tersebut tidak masuk sekolah, jika masyarakat mendapatkan adanya oknum
guru yang tidak disiplin dalam bekerja maka silahkan laporkan kepada pihaknya maka pihaknya melaksanakan pembinaan tersehadap oknum guru tersebut.
"Guru AS harus tahu bahwa seorang ASN mempunyai suatu aturan kedisiplinan yang mengikatnya, jangan mentang - mentang tidak ada jam sehingga tidak masuk sekolah. Ada atau tidaknya jam mengajar absensi tetap berjalan, dan kami harap kepala sekolah sebagai orang yang di.tuakan disekolah jangan coba - coba mendiamkan permasalahan tersebut, karena samahalnya melakukan pembiaran terhadap ketidakdisiplinan guru, dan sangsinya akan lebih berat dari pada guru yang melanggar," ujar Rezza.
KadisDikbud RL menanggapi permasalah onum guru di SDN 34 Rejang Lebong yang seringkali tidak masuk tersebut, jikalau Kalau berdasarkan
PP 94 jika ada oknum ASN yang tidak masuk tanpa alasan selama 28 hari kerja tanpa alasan dalam satu tahun, maka dapat dilaksanakan
pemberhentian dengan hormat, akan tetapi dalam kasus yang dilakukan oleh oknum guru SDN 34 Rejang Lebong tersebut pihaknya sedang
menunggu keputusan dari pihak BKPSDM terkait sangsinya.
"Yang pastinya kami sudah melaksanakan pembinaan terhadap oknum guru tersebut dan saat ini, terkait sangsi guru tersebut dan kepala
sekolah yang membiarkannya kami tunggu keputusan BKPSDM apakah termasuk sangsi ringan, sedang, apa sangsi berat," pungkasnya.