BACAKORANCURUP.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025, untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima.
“Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi Isra.
Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.
Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
BACA JUGA:Prabowo dan JK Bahas Gabah hingga Stok Pangan
BACA JUGA:Langkah Meningkatkan Hubungan dengan Kolega di Tempat Kerja
Edward Dewaruci, Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, menyatakan kepuasan atas putusan ini.
“Proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan. Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi. Oleh karena itu, inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu untuk membangun Jatim,” tegasnya.
Khofifah Indar Parawansa mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, dan semua pihak yang turut serta dalam kontestasi.
“Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujarnya.
Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67%), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81%), dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52%).
Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.