"Kalau untuk gabah, sampai saat ini belum ada penyerapan. Karena melihat kondisi yang ada,nampaknya penyerapan gabah yang bisa dilakukan kemungkinannya sangatlah kecil. Dimana dari 38 provinsi yang ada di Indonesia saja, ada sebanyak 14 provinsi yang tidak diwajibkan melakukan penyerapan gabah, termasuk Provinsi Bengkulu," pungkasnya.
Sekedar informasi, HPP yang sudah ditetapkan oleh Bapanas rinciannya sebagai berikut, untuk Gabah Kering Panen (GKP) di Petani Rp 6.500/Kg, untuk Gabah Kering Panen (GKP) di Penggilingan Rp 6.700/Kg, keduanya maksimal kadar air 25 persen, dan maksimal kadar hampa 10 persen
. Sedangkan untuk Gabah Kering Giling (GKG) di Penggilingan Rp 8.000/Kg, Gabah Kering Giling (GKG) di Gudang BULOG Rp8.200/Kg, dengan maksimal kadar air 14 persen, dan maksimal kadar hampa 3 persen. Sementara untuk HPP beras sendiri naik diangka Rp12.000 perkilonya dari sebelumnya Rp11.000.
Harga beras tersebut adalah harga di gudang BULOG dengan syarat kadar air maksimal 14%, derajat sosoh 100, Butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%.