Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan

Rabu 12 Feb 2025 - 16:39 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM  - Deddy Corbuzier resmi dilantik sebagai staf khusus menteri pertahanan (menhan) bidang komunikasi sosial dan publik pada Selasa, 11 Februari 2025. 

Pelantikan itu dilakukan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bersama beberapa staf khusus lainnya. 

Selain Deddy, beberapa nama yang turut dilantik adalah  Staf Khusus Bidang Diplomasi Pertahanan Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Staf Khusus Bidang Tata Negara Kris Wijoyo Soepandji, Staf Khusus Bidang Kedaulatan NKRI Lenis Kogoya, Staf Khusus Bidang Ekonomi Pertahanan Indra Irawan, serta  Asisten Khusus Bidang Keamanan Siber Sylvia Efi Widyantari Sumarlin. Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen Frega Wenas menjelaskan bahwa Deddy dipilih karena kepakarannya di bidang komunikasi publik serta pengaruhnya yang luas di media sosial. 

Dengan pengalaman dan jaringan yang dimilikinya, diharapkan Deddy dapat membantu memperkuat literasi pertahanan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara.  

"Beliau memiliki keahlian komunikasi yang luar biasa, terutama dalam media sosial yang memiliki engagement tinggi. Harapannya, ini bisa membantu sosialisasi kebijakan pertahanan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat," ujar Frega.

BACA JUGA:Erdogan Bahas Kerja Sama Soal Ini dengan Prabowo

BACA JUGA:Tragis ! Minuman Oplosan Hilangkan Nyawa di Kota Santri

Sebagai staf khusus, Deddy memiliki tanggung jawab dalam mengelola komunikasi publik Kemhan dan menyampaikan berbagai kebijakan pertahanan secara lebih luas kepada masyarakat. 

Sebelumnya, ia telah berpengalaman sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) selama lebih dari dua tahun. Deddy juga diwajibkan untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Berdasarkan aturan yang berlaku, ia harus melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan, atau paling lambat 12 Mei 2025.

Deddy pun mendapatkan jabatan setara Eselon I b dengan gaji pokok berkisar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. 

Selain itu, ia juga menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000, sehingga total pendapatannya bisa mencapai Rp 27 juta per bulan. Dengan posisi barunya ini, Deddy menyatakan rasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dan berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan amanat yang diberikan.

Kategori :

Terkait