“Di masing-masing Kementerian tentunya punya karakteristik masing-masing misalnya Kementerian PU dan Kemenkes tentunya harus diatur sebaik-baiknya, termasuk di Badan Kepegawaian negara, tugasnya terkait layanan teknis kepegawaian untuk ASN harus juga diatur sesuai karakteristik layanannya,” sambung dia.
Lebih lanjut ditegaskannya, bahwa terdapat dua prinsip utama yang harus dijaga saat penerapan FWA, yakni target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi.
Selanjutnya pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas.
Dengan penerapan FWA yang tepat, diharapkan produktivitas ASN semakin meningkat, efisiensi anggaran lebih optimal, serta pelayanan publik tetap berjalan dengan prima. Demikian penjelasan terbaru MenPANRB Rini Widyantini tentang fleksibilitas kerja ASN dengan formula Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO).