BACAKORANCURUP.COM - Proses pengajuan Dana Desa (DD) di tahun 2025 ini dipermudah. Dimana dengan hanya membutuhkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukumnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata SH, menjelaskan bahwa SK Bupati menjadi dasar pengajuan sudah dimulai sejak tahun 2024 lalu.
"Untuk pengajuan DD Desa di awal tahun 2025 ini, kami hanya membutuhkan SK Bupati sebagai landasan hukumnya," ucapnya beberapa waktu lalu .
Adapun penyederhanaan persyaratan ini, sebut dia, diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran Dana Desa ke desa-desa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, sehingga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat segera dilaksanakan.
BACA JUGA:Sampah Pendaki di Bukit Kaba Banyak Dijumpai Pokdarwis
BACA JUGA:Jalan Perumahan Rusak, Warga Harapkan Perbaikan
"Dimana kalau sebelumnya itukan harus membuat Peraturan Bupati (Perbup) dulu," bebernya
Sementara, untuk alokasi dana desa (ADD) sampai saat ini masih menggunakan Perbup yang posisi sekarang sedang disusun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebagai OPD pemrakarsa.
"Sampai dengan hari ini (kemarin, red) pun belum ada terusan dari PMD soal Perbup ADD dimaksud," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas PMD kini tengah memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait DD untuk tahun anggaran 2025.
"Kami menargetkan Perbup DD bisa selesai dalam waktu dekat alias di Januari ini," ungkap Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Nina Sari Sakti.
Saat disinggung apakah di Februari mendatang masing-masing pemerintah desa (pemdes) sudah mulai bisa mengajukan? Ia mengatakan, apabila pemdes sudah merumuskan dan menetapkan APBDes serta melengkapi kelengkapan berkas administrasinya, maka pengajuan DD tahap I sudah bisa dilakukan.
"Kalau sudah siap dan berkasnya lengkap, maka sudah bisa," singkatnya.