BACAKORANCURUP.COM - Wakil Bupati Kepahiang, Ir Abdul Hafizh MSi menegaskan sekolah tidak boleh melakukan pungutan dengan modus apapun kepada peserta didik atau wali murid. Baik dengan menjalankan modus untuk kepentingan perpisahan, study tour atau pungutan jenis apapun karena merupakan tindakan pungutan liar (Pungli).
Larang itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, sehingga harus diikuti semua Sekolah Dasar dan SMPN di Kabupaten Kepahiang.
"Tidak boleh ada pungutan, apapun bentuknya. Baik pungutan untuk perpisahan, study tour atau pungutan apapun semuanya di larang," ujar Wabup.
Dan sesuai surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu yang mengatur tentang larangan sekolah tingkat SMA/SMK untuk memungut uang perpisahan dan study tour sudah dikeluarkan.
Sehingga berdasarkan SE tersebut, nantinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang juga akan mengeluarkan SE yang sama. Kewenangan kabupaten/kota, SE ini nantinya juga akan berlaku untuk sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:DPO KUR Jilid 3 Diminta Serahkan Diri
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Segera Gelar Mutasi ASN
Dalam SE Pemkab Kepahiang ini nanti akan melarang sekolah tingkat SD dan SMP di Kepahiang untuk memungut uang kepada siswa. Baik dalam bentuk uang perpisahan, study tour, dan bentuk pungutan lain.
"Sesuai perintah pak gubernur, tidak ada pungutan liar di sekolah-sekolah. SE gubernur sudah terbit, kemudian akan kita tindaklanjuti dengan membuat SE yang sama, agar berlaku pula bagi SD/SMP yang memang merupakan satuan pendidikan kewenangan kabupaten/kota," sambungnya.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan SE yang melarang semua jenis pungutan liar di sekolah tingkat SMA/SMK di Bengkulu. Pungutan ini dalam bentuk uang komite, uang pembangunan, uang perpisahan, uang study tour, hingga uang pembelian buku dan LKS di sekolah.
"Dengan larangan pungutan ini, orang tua atau wali siswa diharapkan tidak lagi terbebani oleh pembayaran yang sebenarnya tidak perlu," demikian Wabup Kepahiang.