29 ASN di Rejang Lebong Belum Lapor LHKPN

Senin 10 Mar 2025 - 21:30 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemkab) Rejang Lebong masih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Inspektur pada Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria SH MM yang diwawancata wartawan, Senin 10 Maret 2025.

"Berdasarkan update data per Sabtu 8 Maret kemarin itu masih ada 29 ASN lagi yang belum melapor LHKPN," katanya.

Dari 29 ASN tersebut, sambung dia, sebagiannya merupakan pejabat eselon II dan sebagian lainnya pejabat eselon III.

BACA JUGA:Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Resmi Berganti

BACA JUGA:Komisi III Minta SIRUP Segera Masuk ke LPSE

"Ada eselon II dan juga eselon III," tambahnya.

Menurut Gusti, dari total 172 ASN yang diwajibkan melaporkan LHKPN, hingga saat ini baru 143 ASN yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Dengan demikian, tingkat kepatuhan baru mencapai 83,14 persen.

"Kami terus mengingatkan para ASN yang belum melapor untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Adapun batas akhir pelaporan LHKPN bagi ASN Pemkab Rejang Lebong, ia menyebutkan, yakni pada tanggal 31 Maret 2025.

Bagi ASN yang tidak melaporkan tepat waktu akan dikenakan sanksi disiplin tingkat sedang. Sanksi tersebut meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Kami berharap semua ASN yang belum melapor segera melaksanakan kewajibannya agar terhindar dari sanksi yang telah ditetapkan," jelasnya.

Pemkab Rejang Lebong melalui Inspektorat terus berupaya meningkatkan kepatuhan ASN terhadap aturan pelaporan LHKPN guna mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

"Sekali lagi kami dorong pejabat yang belum lapor agara segera melapor sebelum deadline," tandasnya.

Kategori :