Bupati Fikri Pastikan Evaluasi Izin Pangkalan Jika Kedapatan Jual Gas Melon Lebihi HET

Selasa 11 Mar 2025 - 20:28 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Menyikapi persoalan gas LPG 3 kg yang saat ini sedang jadi perhatian khusus masyarakat, Bupati Rejang Lebong, H Muhammad Fikri SE MAP dengan tegas menyatakan bahwa pangkalan atau sub distributor gas LPG 3 kg yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) akan dievaluasi izin operasionalnya.

"Apabila kedapatan ada pangkalan atau sub distributor yang menjual gas LPG 3 kg melebihi HET, jangan kaget nanti izin nya kita evaluasi, karena itu konsekuensinya," ucap Bupati.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, bahwa HET gas LPG 3 kg di wilayah Rejang Lebong saat ini ditetapkan sebesar Rp 20.000 per tabung. Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang melanggar aturan tersebut.

"Kami pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan di lapangan," tambah Bupati.

Langkah ini diambil, menurutnya, untuk memastikan masyarakat mendapatkan gas LPG bersubsidi dengan harga yang sesuai.

BACA JUGA:11 CJH Rejang Lebong Batal Berangkat Tahun Ini

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Ribuan Honorer Lulus Kembali Dipekerjakan Sebagai TKS

Selain itu, Pemkab Rejang Lebong juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan distribusi gas LPG 3 kg agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

"Makanya kemarin kita sudah keluarkan surat edaran (SE) terkait pengawasan distribusi gas LPG ini sebagai bentuk penegasan," tutur Bupati.

Bupati juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan adanya penjualan gas LPG bersubsidi dengan harga yang tidak sesuai aturan.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan jika ada pangkalan yang menjual di atas HET. Hal ini demi menjaga ketersediaan dan kestabilan harga LPG di wilayah kita," tambahnya.

Ditambahkannya, meskipun beberapa waktu lalu ada penambahan jumlah kuota gas LPG 3 kg yang masuk ke Rejang Lebong, tetap artinya pengawasan terhadap pendistribusiannya terus dilakukan.

Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong juga meminta para camat di wilayahnya untuk menginstruksikan kepala desa dan lurah agar turut serta dalam pengawasan distribusi LPG 3 kg bersubsidi.

Kemudian para kepala desa dan lurah diminta melaporkan kepada Bupati melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong, apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi.

"Kalau ada kejanggalan atau pelanggaran dalam pendistribusian gas LPG, segara kami minta kades dan lurah untuk segera melapor ke OPD terkait," demikian Bupati.

Kategori :