BENGKULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pemilu 2024. Hal ini lantaran jumlah pendaftar belum melebihi dari kuota yang dibutuhkan yakni 985 orang.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mengatakan, hingga masa pendaftaran berakhir yang mendaftar baru 880 orang. Jika, adanya kekurangan PTPS, masih ada waktu penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan selama dua hari.
"Perpanjangan pendaftaran dilakukan pada tanggal 7 hingga 8 Januari 2024. Sedangkan untuk pengumuman lulus administrasi tanggal 10 Januari 2024," ujar Rahmat, Sabtu 6 Januari 2024.
Dengan adanya sisa waktu tersebut, ia mengharapkan masyarakat bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu tahun ini melalui PTPS.
BACA JUGA:Sepanjang 2023, Kasus Kejahatan di Lebong Meningkat
"Masih ada waktu bagi masyarakat kota Bengkulu, yang masih ingin mendaftar sebagai TPPS. Dengan waktu perpanjangan yang telah di tentukan," jelasnya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon PTPS diantaranya batas usia minimal 21 tahun. Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian setiap pada Pancasila, UUD 1945.
Selanjutnya, calon bersangkutan wajib berdomisili di kecamatan yang dilamar. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Para calon PTPS tidak boleh tergabung dalam keanggotaan Partai Politik (Parpol). Atau dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari keanggotaan parpol minimal 5 tahun sebelumnya. Sedangkan, berkas/dokumen yang disiapkan seperti mengisi surat pendaftaran yang ditujulan ke Panwaslu Kecamatan. Foto copy KTP, pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar. Foto copy Ijazah Terakhir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai.
"Pendaftaran dilakukan di sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili. Setelah pendaftaran akan dilakukan seleksi administrasi dan mengikuti tahapan berikutnya seperti tes wawancara," ungkapnya