CURUP, CE - Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa, tuntutan ganti rugi (TGR) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sampai dengan 31 Desember 2023 lalu baru dikembalikan 79,7 persen.
Inspektur pada Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria SH MM menyebutkan, total uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 4.300.247.919 dari total temuan Rp 5.393.582.717.
"Realisasi uang yang telah dikembalikan oleh sejumlah OPD sampai saat ini sudah 79,7 persen atau Rp 4,3 miliar," katanya.
Ia menegaskan, sesuai dengan laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) dari temuan BPK RI, TGR yang totalnya Rp 5.393.582.717 itu akan terus ditagih hingga 100 persen.
BACA JUGA:Penanggulangan 8 Titik Bencana Butuh Rp 22 Miliar
BACA JUGA:Puluhan Warga Ikuti Senam Jantung Sehat
"Wajib dikembalikan dan akan terus ditagih sampai semuanya kembali ke negara," tutur dia.
Ini menurut dia, apabila tidak ditindaklanjuti dan melunasi sisa TGR tersebut, maka hal itu akan berpengaruh terhadap penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Rejang Lebong tahun berikutnya.
"Apabila ini tidak ditindaklanjuti sesuai dengan aturan, maka bisa saja berpengaruh pada WTP Pemkab Rejang Lebong ke depannya," beber dia.
Terlebih lagi, Gusti melanjutkan, beberapa waktu lalu sejumlah OPD yang belum melunasi sisa TGR itu telah berkomitmen akan lunasi TGR sebelum berakhirnya tahun anggaran 2023.
"Mereka sudah komitmen, ya meskipun sudah lewat waktu, namun OPD yang belum mengembalikan TGR sepenuhnya itu sudah menunjukan itikad baik dengan cara mencicil. Berdasarkan peraturan BPK nomor 2 tahun 2017 TGR bisa dikembalikan dengan cara mencicil," terangnya.
Masih dikatakannya, ini harus dikejar semaksimal mungkin dan diharapkan OPD-OPD itu bisa secepatnya menyelesaikannya sesuai dengan komitmen yang sudah mereka buat.