2. Warga Negara Indonesia dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi, dan Yayasan)
3. Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2.
4. Memenuhi persyaratan perizinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah).
5. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.
Kategori :