Perda Sampah Wajib Diterapkan

Kamis 08 May 2025 - 20:36 WIB
Reporter : Nike
Editor : Radian
Perda Sampah Wajib Diterapkan

BACAKORANCURUP.COM - Melihat masih terus munculnya masalah sampah yang ada di Rejang Lebong,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Lukman Effendi SH, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait  agar peraturan daerah (Perda) sampah yang dimilik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong untuk diterapkan secara maksimal di Rejang Lebong saat ini. 

“Kita Inikan sudah sejak lama memiliki Perda sampah, harus dimaksimalkan, agar masalah sampah yang masih berpolemik di Rejang Lebong bisa teratasi, termasuk yang membuang sama tidak pada tempatnya, atau dipinggirkan jalan yang ada di Rejang Lebong,” sampai Wakil Ketua IIDPRD RL Lukman Effendi SH.

Kategori :