KEPAHIANG - Jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang gencar melakukan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan dini di wilayah Kabupaten Kepahiang. Salah satunya dengan mensosialisasikan soal batas usia pernikahan kepada masyarakat Kepahiang.
Dimana sesuai dengan ketentuan dan peraturan peraturan perundang-undangan, batas usia pernikahan baik untuk perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.
BACA JUGA:Ini Biaya Pelunasan Haji di Kepahiang
Penyuluh Agama Islam KUA Tebat Karai Lendi Nusa SSosI menjelaskan, pada berbagai kesempatan saat berada ditengah-tengah masyarakat di wilayah binaannya. Ketentuan batas usia nikah tercantum dalam UU no 16/2019, pada pasal 7 ayat 1. Sehingga memang sudah seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat.
"Batasan usia pernikahan ini terus kita sosialisasikan, terutama ditengah-tengah masyarakat di Kabupaten Kepahiang ini," ujarnya.
Disampaikan Lendi, tujuan diadakannya sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Tebat Karai, tentang pencegahan pernikahan dini yang berkaitan dengan hukum Islam dan UU Perkawinan. Serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai faktor, akibat,manfaat dan mudharat dari pernikahan dini.
"Kita juga berharap, kelompok masyarakat yang dalam hal ini kelompok pengajian majelis taklim juga dapat mensosialisasikan undang-undang ini kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi lagi pernikahan dibawah umur," singkatnya.