
Proses pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Tahap awal dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat, dilanjutkan dengan musyawarah khusus pendirian koperasi.
Dalam forum musyawarah ini, masyarakat desa bersama calon pengurus koperasi akan membahas berbagai aspek mendasar, seperti :
• Rancangan rencana usaha koperasi
• Model bisnis yang akan diterapkan
• Sumber dan skema permodalan
• Strategi mitigasi risiko
• Mekanisme pemilihan pengurus, pengawas, dan manajemen koperasi.
BACA JUGA:Berapa Sih Gaji Karyawan Koperasi Merah Putih?
Salah satu poin penting yang dibahas dalam musyawarah pendirian adalah terkait permodalan koperasi. Dalam konteks ini, simpanan anggota menjadi komponen utama permodalan, di samping sumber lain seperti hibah, pinjaman, atau bantuan pemerintah.
Merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2025, terdapat dua jenis simpanan utama yang berlaku di Koperasi Merah Putih :
1. Simpanan Pokok
Ini adalah sejumlah uang dengan nilai yang sama bagi setiap anggota baru dan wajib dibayarkan sekali saat bergabung. Dana ini bersifat tetap dan tidak dapat diambil kembali selama keanggotaan masih aktif. Simpanan pokok mencerminkan komitmen awal anggota terhadap koperasi.
2. Simpanan Wajib
Merupakan simpanan berkala yang harus dibayar anggota dalam jangka waktu tertentu. Besarannya tidak harus sama untuk setiap orang, tetapi tetap ditentukan melalui kesepakatan bersama. Dana ini juga tidak bisa ditarik selama anggota masih terdaftar dalam koperasi.
