Jelang Idul Adha, Waspada Pencurian Ternak

Minggu 01 Jun 2025 - 17:53 WIB
Reporter : NICKO
Editor : meyin
Jelang Idul Adha, Waspada Pencurian Ternak

BACAKORANCURUP.COM  - Mengingat Hari Raya Idul Adha 1446 H atau Hari Raya kurban tinggal menghitung hari. Seluruh masyarakat Rejang Lebong yang memiliki ternak diingatkan, agar mewaspadai pencurian ternak (Curnak) yang kerap terjadi di tahun sebelum-sebelumnya.

Karena itu seluruh masyarakat yang memiliki ternak diimbau, agar dapat menjaga ternaknya masing-masing.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP S Simanjuntak, Minggu 1 Juni 2025 kemarin.

"Setiap menjelang Idul Adha, kita selalu mengingatkan dan berpesan kepada warga Rejang Kebong, agar dapat menjaga ternaknya masing-masing. Hal itu perlu dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya Curnak yang kerap meresahkan masyarakat setiap tahunnya," ujar Kasi Humas.

BACA JUGA:Umur Guru Penerima Sertifikasi Dibatasi, Ini Kebijakan Mendikdasmen

BACA JUGA:Pembahasan Raperda Masuk Banmus

Tak hanya memberikan peringatan kepada para pemilik ternak saja. Kasi Humas juga mengimbau dan memberikan arahan kepada seluruh warga Rejang Lebong, agar dapat sama-sama menjaga dan mengawasi lingkungan sekitar, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Mari sama-sama kita awasi dan kita jaga Rejang Lebong ini. Jangan sampai ada kriminalitas seperti Curnak menjelang Idul Adha ini. Apalagi jika ada masyarakat dari luar daerah yang masuk ke wilayah kita untuk melakukan kriminalitas," singkat Kasi Humas.

Pencurian hewan ternak diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang merupakan bentuk pemberatan terhadap tindak pidana pencurian biasa dalam Pasal 362 KUHPidana. Pasal ini memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dalam Pasal 101 KUHPidana, hewan ternak diartikan sebagai hewan berkuku satu, hewan pemamah biak, dan babi.

BACA JUGA:Pimpin Upacara Harlah Pancasila 1 Juni, Wabup : Jaga Selalu Nilai-nilai Pancasila

BACA JUGA:Paripurna Istimewa HUT Curup ke-145, Mari Wujudkan Rejang Lebong yang Bahagia dan Istimewa

Elaborasi:

Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana:

Menyatakan bahwa pencurian hewan ternak merupakan bentuk pemberatan pidana, dengan ancaman hukuman lebih berat dari pencurian biasa (Pasal 362 KUHPidana).

 

Kategori :