84 Aset jadi Target Sertifikasi Pemkab

Selasa 16 Jan 2024 - 17:05 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

CURUP, CE - Sebanyak 84 aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong ditargetkan memiliki sertifikat di tahun 2024. Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andy Ferdian SE melalui Kabid Aset, Dodi Isgianto di Curup, Selasa (16/1) kemarin.

"Di tahun 2024 ini kita menargetkan ada sebanyak 84 aset Pemkab yang disertifikatkan," sampainya.

Adapun 84 aset tersebut, kata dia diantaranya berupa lahan kosong, tanah bangunan sekolah, bangunan kesehatan (seperti pustu, polindes, puskesmas), tanah di bawah jalan, dan tanah PSU dari developer/pengembang

"Jadi ada banyak macam aset yang akan kita usulkan ke Kantor BPN untuk mendapat sertifikat," ujarnya.

BACA JUGA:Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Petani Nekat Bobol Rumah Tetangga

BACA JUGA:7 Raperda Bakal Dibahas

Sementara itu, sambung Dodi, total aset milik Pemkab yang belum bersertifikat sampai saat ini ada sebanyak 200 aset, 30 aset diantaranya sudah diusulkan pada tahun 2023 lalu dan sudah dilakukan pengukuran oleh BPN.

"Dari 200 aset yang belum ini, 30 sudah diukur dan saat ini kami Pemkab hanya tinggal menunggu proses penerbitan sertifikat oleh BPN," jelasnya.

Terkait aset yang ditargetkan untuk bersertifikat di tahun ini, kata dia, akan mulai mengusulkan berkas ke BPN pada Januari sebanyak 10 aset. Di bulan berikutnya juga akan mengusulkan dengan jumlah yang sama.

"Jadi pengusulan sertifikasi aset Pemkab ini kami lakukan dengan cara mencicil setiap bulannya 10 sampai 15 berkas. Karena kalau sekaligus 84 khawatir tidak terkejar sampai dengan akhir tahun," bebernya.

Menurut dia, ada deadline alias batas waktu yang diberikan oleh BPN kepada Pemkab Rejang Lebong dalam pendaftaran berkas sertifikasi aset ini ditenggat hingga September tahun berjalan.

"Batas kita mendaftarkan aset ini di September," ucapnya.

Masih dikatakannya, pendaftaran tanah diperlukan agar tanah aset milik Pemkab tercatat dengan tertib dan memiliki alat bukti hak berupa sertifikat tanah. Adanya alat bukti hak berupa sertifikat tanah memberikan pengamanan terhadap aset tersebut agar tidak dapat diklaim oleh pihak lain.

Sementara itu, tambah dia, pada tahun 2023 lalu aset milik Pemkab sudah bersertifikat ada sebanyak 12 yang sudah diserahkan ke Pemkab dari 82 usulan pendaftaran. 

Kategori :