BENGKULU - Kabupaten Kepahiang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Muhamad Toha Arafat, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA, CFrA, selaku penanggung jawab pemeriksaan kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah menyampaikan, jenis pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI yaitu pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepatuhan.
Berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2017, adapun tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Wajib Rekomendasi Kesehatan
BACA JUGA:Lelang Ulang 2 Unit Randis
Dari LHP yang diserahkan BPK RI, diketahui jika telah dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan Belanja Modal pada Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
"Pemeriksaan yang telah dilakukan ini bertujuan untuk memberikan kesimpulan apakah pelaksanaan (Mulai dari persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak serta serah terima pekerjaan), dan pertanggungjawaban atas kegiatan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah Dana BOS, dan Belanja Modal pada paket pekerjaan yang diperiksa telah mematuhi ketentuan yang berlaku atau tidak," sampainya
Disisi lain BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemkab Kepahiang dalam pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah Dana BOS, dan Belanja Modal tahun anggaran 2023. Akan tetapi, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya, masih menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaannya yang harus segera ditindak lanjuti.
Beberapa temuan atas pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI di antaranya, terdapat realisasi belanja suku cadang alat angkutan serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada 8 SKPD yang tidak senyatanya.
Lalu adanya kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas, serta terdapat kelebihan pembayaran atas belanja modal gedung dan bangunan.
"Ada juga kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan," imbuh Toha Arafat.
Terhadap temuan tersebut, BPK meminta agar segera ditindak lanjuti dan merekomendasikan kepada Bupati Kepahiang untuk segera memproses kelebihan pembayaran atas realisasi belanja suku cadang alat angkutan serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada 8 SKPD, dan memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas.
Kemudian juga memproses kelebihan pembayaran atas tujuh paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan dan memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak.
"Kelebihan bayar ini dapat disetorkan ke Kas Daerah atau Kasda" sampai Toha Arafat.
Selain 4 item temuan yang ada, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah Dana BOS, dan Belanja Modal TA 2023, telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.